Tak Sesuai Aturan BPDPKS

Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing, Hambat Program PSR Presiden Jokowi

Di Baca : 3578 Kali
Plt Kadit Peremajaan PSR, Leri (kiri) dan Aznil Fajri (kanan). (ist)

"Misalnya di Kuansing, Riau, Kepala Dinas Pertaniannya malah membuat kebijakan sendiri yang mewajibkan pengurus KUD meminta tanda tangannya sebelum pencairan, padahal sudah ada petugas pendamping yang ditunjuk secara resmi. Sehingga semestinya cukup diketahui petugas tersebut saja. Ini kan membuat tahapan pekerjaan menjadi bertambah lamban," ujarnya.

Plt Kadit Peremajaan PSR, Leri yang mendapatkan banyak informasi tersebut mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga mengetahui faktor-faktor yang menghambat percepatan PSR di Riau.

Leri juga menegaskan format pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPP) yang dibuat tersendiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing Riau dinilainya  tidak sesuai dengan aturan BPDPKS.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar