bertahap kembalikan uang tunjangan khusus, sesuai Perbup yang menyalahi

Kejari Karo Serahkan Uang ke Pemkab Karo Rp1.107.032.574

Di Baca : 2527 Kali
Kejari menyerahkan uang senilai Rp 1.107.032.574 ke Pemkab Karo, Rabu (26/08-2020). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri Karo Sumut menyerahkan uang sebesar Rp1.107.032.574 kepada Pemerintah Kabupaten Karo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting No 14 Kabanjahe, Sumut, Rabu (26/08/2020).

Penerimaan dan penyerahan uang tersebut sebagai Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.

Sebanyak Rp1.107.032.574 uang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Karo, dan kembali langsung diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Karo, beserta penandatanganan surat berita acara penerimaan uang pemulihan keuangan daerah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar