Kejari Karo Serahkan Uang ke Pemkab Karo Rp1.107.032.574

Kabanjahe, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri Karo Sumut menyerahkan uang sebesar Rp1.107.032.574 kepada Pemerintah Kabupaten Karo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting No 14 Kabanjahe, Sumut, Rabu (26/08/2020).
Penerimaan dan penyerahan uang tersebut sebagai Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
Sebanyak Rp1.107.032.574 uang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Karo, dan kembali langsung diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Karo, beserta penandatanganan surat berita acara penerimaan uang pemulihan keuangan daerah.
Tulis Komentar