Waspada, Agar Hal Semacam Ini Tidak terjadi Lagi

Bawa Pergi Motor Tanpa Izin Pemilik, Ditangkap Polisi Kandis

Di Baca : 3019 Kali
Tersangka ZR dan barang bukti motor

Yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna Hitam BM 5306 IQ dengan No Rangka : MH3SE9010JJ352183 dan No Mesin : E3R4E-0549131, beserta 1 (satu) unit Ipad merk Samsung dan uang hasil penjualan Mie Aceh yang tidak diketahui jumlahnya yang terjadi Jumat,  31 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB.

"Diduga dilakukan oleh pelaku ZR di jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Warung Mie Aceh Milik Korban SI," terang Kapolsek Kandis kepada awak media Senin (7/09/2020).

Kejadian tersebut berawal sebut Kapolsek lagi saat saksi I yang berada di warung Mie Aceh tersebut Terlapor ZR mendatangi saksi I untuk meminjam sepeda motor milik Pelapor SI untuk di pakai ke Pekanbaru selama 1 hari, setelah itu saksi I mengatakan agar permisi terlebih dahulu kepada Pelapor SI dan juga sebagai korban akan tetapi Terlapor ZR pergi begitu saja membawa sepeda motor tersebut tanpa ada permisi kepada Pelapor atau korban SI.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar