Waspada, Agar Hal Semacam Ini Tidak terjadi Lagi

Bawa Pergi Motor Tanpa Izin Pemilik, Ditangkap Polisi Kandis

Di Baca : 3018 Kali
Tersangka ZR dan barang bukti motor

Atas informasi tersebut Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH beserta anggota gabungan Reskrim dan intel untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ZR orang yang diduga pelaku beserta Barang Buktinya ranmor roda 2.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dibantu oleh masyarakat, diduga pelaku atas nama ZR berhasil ditemukan dan langsung diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan pelaku ZR mengakui perbuatannya.

Adapun hasil pengakuan tersangka bahwa pelaku tersebut benar telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna Hitam BM 5306 IQ dengan No Rangka : MH3SE9010JJ352183 dan No Mesin : E3R4E-0549131 milik Pelapor tanpa ada persetujuan dari Pelapor sebagai pemilik sepeda motor tersebut ke Pekanbaru.

"Terhadap pelaku dan barang bukti yang telah berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.(hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar