Bawa Pergi Motor Tanpa Izin Pemilik, Ditangkap Polisi Kandis

Namun setelah ditunggu beberapa hari Terlapor ZR tidak kunjung pulang membawa sepeda motor tersebut dan sebelum berangkat dari warung mie Aceh tersebut Terlapor ZR mengambil uang dari hasil penjualan mie Aceh dan membawa handpone inventaris warung Mie Aceh tersebut jenis Ipad merk Samsung
Selanjutnya pelapor SI mendatangi Polsek Kandis untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian Piket SPK dan piket Reskrim Polsek Kandis turun ke TKP untuk mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti guna penyelidikan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban SI mengalami kerugian sebesar Rp15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, tepat Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ZR orang yang diduga pelaku berada di tempat persembunyiannya di rumah temannya Jalan Tuanku Tambusai (dulu Jalan Nangka, red) Pekanbaru.
Tulis Komentar