PT KAMI tidak tercatat sebagai pemegang HGU 

PT KAMI dan PTPN V Mangkir di RDP Komisi III DPRD Kampar

Di Baca : 3341 Kali
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Kota Bangkinang, Senin (7/9/2020). (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

"Izin lokasi pembangunan di Dusun III Desa Pantai Cermin, kok dibangun di wilayah Dusun I, ada apa ini?," celetuknya.

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal menyampaikan, bahwa areal pembangunan PKS PT KAMI melainkan di luar HGU PTPN V Sei Galuh.

"Lahan seluas 15 hektare tersebut sepengetahuan kami berada di luar HGU PTPN V Sei Galuh," jelasnya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Riau Andri Miko mewakili Kepala Dinas Hambali menyampaikan izinnya sudah diterbitkan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar