PT KAMI dan PTPN V Mangkir di RDP Komisi III DPRD Kampar
Di Baca : 3338 Kali
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Kota Bangkinang, Senin (7/9/2020). (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)
"Izin diterbitkan DPMPTSP, karena sesuai dengan persyaratan yang ada," sebutnya.
Mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Senti Silitonga mengatakan, berdasarkan data, PT KAMI tidak tercatat sebagai pemegang HGU dan PTPN V Sei Galuh tidak terganggu dengan pembangunan PKS PT KAMI di areal tersebut.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada pengajuan perubahan hak peruntukan di atas areal yang dibangun.
Tulis Komentar