Pakar Pidana DR Nurul Huda: Biar Terang Benderang, Laporkan ke Polda Riau

Petani Datangi Disbun Riau, Tanyakan Pungutan Sawit Rp2,9 Miliar

Di Baca : 3464 Kali
Sejumlah petani kelapa sawit Riau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendengarkan pemaparan Dinas Perkebunan Pemprov Riau, Rabu (9/9/2020). (ist)

"Kalau kita lihat di provinsi tetangga itu sudah nol. Di Sumut, Jambi, Sumbar tidak ada lagi BOTL. Di Riau masih berlaku. Ini kita perlu tau peruntukannya sebenarnya untuk apa. Kemana dana ini," kata Gulat usai menggelar pertemuan tertutup dan terbatas dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli dan jajaran.

Menurut Gulat, BOTL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018. Artinya, dua tahun telah penerapan kebijakan itu di Riau. Dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut juga dijelaskan peruntukan BOTL itu, termasuk satu persen di antaranya untuk pembinaan para petani sawit. Namun, peruntukan itu tak juga dapat dirasakan para petani. Sehingga, perlu ditelusuri tujuan dan kemana larinya pungutan tersebut.

Selain Apkasindo, pertemuan bersama Dinas Perkebunan Riau juga dihadiri Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia atau Aspekpir dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. Dari pertemuan itu, Gulat mengatakan terdapat sejumlah keputusan yang disepakati. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar