Petani Datangi Disbun Riau, Tanyakan Pungutan Sawit Rp2,9 Miliar
"Kalau kita lihat di provinsi tetangga itu sudah nol. Di Sumut, Jambi, Sumbar tidak ada lagi BOTL. Di Riau masih berlaku. Ini kita perlu tau peruntukannya sebenarnya untuk apa. Kemana dana ini," kata Gulat usai menggelar pertemuan tertutup dan terbatas dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli dan jajaran.
Menurut Gulat, BOTL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018. Artinya, dua tahun telah penerapan kebijakan itu di Riau. Dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut juga dijelaskan peruntukan BOTL itu, termasuk satu persen di antaranya untuk pembinaan para petani sawit. Namun, peruntukan itu tak juga dapat dirasakan para petani. Sehingga, perlu ditelusuri tujuan dan kemana larinya pungutan tersebut.
Selain Apkasindo, pertemuan bersama Dinas Perkebunan Riau juga dihadiri Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia atau Aspekpir dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. Dari pertemuan itu, Gulat mengatakan terdapat sejumlah keputusan yang disepakati.
Tulis Komentar