Pendapat Ahli Pidana dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Bengkalis

Suap Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi

Di Baca : 2723 Kali
Terdakwa korupsi Bupati nonaktif Bengkalis Riau Amril Mukminin. (ist)

 
Hal yang sama juga disampaikan saksi ahli pidana lainnya, DR Zulkarnaen SH MH dari kampus Universitas Islam Riau. 

“Jika beberapa poin perkara tidak bisa dibuktikan dalam persidangan, maka dakwaan bisa batal demi hukum. Konsekuensinya terdakwa harus dibebaskan,” katanya.
 
Terkait rekening Kasmarni yang berisi uang miliaran rupiah, Pengacara Amril, Asep Ruhiat memperlihatkan bukti laporan ke LHKPN, ke majelis hakim. Begitu juga dengan bukti perjanjian kerjasama Amril Mukminin dengan pengusaha sawit. “Bukti rekening yang didakwa itu, sudah dilaporkan ke LHKPN pada Februari 2016,” kata Asep. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar