Pendapat Ahli Pidana dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Bengkalis

Suap Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi

Di Baca : 2738 Kali
Terdakwa korupsi Bupati nonaktif Bengkalis Riau Amril Mukminin. (ist)

 
Masih menurut Erdiansyah, perjanjian bisnis bisa berlangsung meskipun seseorang itu menjadi pejabat. Syaratnya harus dilaporkan dalam bentuk LHKPN (laporan hasil kekayaan penyelenggara negara). LHKPN harus memuat dari mana sumber pendapatan dan ada item-item yang disebutkan detil. Baik itu yang ditransfer ataupun diterima secara tunai. 
 
Erdiansyah juga ditanyai terkait seseorang yang menjadi pengepul sawit dari warga dan mendapatkan Rp10 per kilo. Usaha ini pernah dilakoni Amril sewaktu menjadi anggota DPRD Bengkalis. 

“Itu tidak bisa dikatakan gratifikasi kalau ada perjanjian kerjasama dan akta notaris. Apalagi dalam perjanjian ada dimuat persenan yang diterima. Kalau setelah menjabat, hubungan privat masih berjalan itu tidak masuk gratifikasi," ucap Erdiansyah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar