Pendapat Ahli Pidana dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Bengkalis

Suap Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi

Di Baca : 2744 Kali
Terdakwa korupsi Bupati nonaktif Bengkalis Riau Amril Mukminin. (ist)

 
Menurut Erdiansyah, suap punya niat jahat dalam suatu kegiatan terkait jabatan seseorang. 

“Niat jahat itu jika diiringi niat baik, salah satunya dengan mengembalikan uang hasil tindak pidana, berarti tidak ada kerugian negara. Namun dari sisi pidana harus tetap dipertanggungjawabkan," ujar Erdiansyah.
 
Dalam kasus ini, Amril didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima gratifikasi terkait jabatannya saat masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Riau 2014 -2019, serta setelah menjadi Bupati Bengkalis 2016-2021. Gratifikasi yang dimaksud KPK berasal dari pengusaha sawit Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu, diterima istri terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Kasmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 nomor rekening 702114976200.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar