Pendapat Ahli Pidana dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Nonaktif Bengkalis

Suap Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi

Di Baca : 2725 Kali
Terdakwa korupsi Bupati nonaktif Bengkalis Riau Amril Mukminin. (ist)

 
Tudingan gratifikasi itu dibahas ahli pidana di hadapan hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH. Selama sidang berlangsung, Asep Ruhiat SH dan pengacara Amril lainnya bertanya soal gratifikasi kepada Erdiansyah. Terutama terkait seorang yang menjalankan bisnis dengan pengusaha sebelum memangku jabatan sebagai Kepala Daerah. Erdiansyah menjawab, selama perjanjian itu tidak menggunakan kekuasaan melekat tidak masuk pidana. Erdiansyah berpendapat itu merupakan ranah private antara kedua belah pihak. 
 
Apalagi perjanjian itu, kata Erdiansyah, ada akta notaris. Beda halnya dengan gratifikasi yang diberikan secara diam-diam tanpa ada perjanjian dan termasuk pendapatan tidak sah. 

"Boleh saja seseorang berbisnis sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, sepanjang tidak menggunakan kekuasaan," jelas Erdiansyah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar