Pencarian

IMBAUAN UNTUK ORANG TUA

Anak di Bawah Umur Tak Diperbolehkan Berkendara di Jalan Raya

Kamis, 13 Januari 2022 • 20:17:55 WIB
Anak di Bawah Umur Tak Diperbolehkan Berkendara di Jalan Raya
Kasat Lantas Polres Rokanhulu AKP Bagus Harry Priyambodo SIK

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kasat Lantas Polres Rokanhulu AKP Bagus Harry Priyambodo SIK mengimbau agar orang tua tidak memperbolehkan anak-anaknya yang di bawah umur berkendara di jalan raya.

Imbauan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Rokanhulu karena banyaknya aduan dari masyarakat khususnya di Kota Pasirpengaraian, Rabu 12 Januari 2022.

Kasatlantas Polres Rokanhulu AKP Bagus Herry Priyambodo SIK mengatakan bahwa saat ini orang tua terlalu memberikan kebebasan kepada anak anaknya untuk berkendara di jalan raya padahal hal itu sangat membahayakan bagi keselamatan anak itu sendiri dan juga orang lain.

Seharusnya orang tua tidak memberikan kebebasan kepada anak anaknya dalam berkendara karena anak di bawah umur belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan terkadang tidak memahami aturan berlalu lintas.

"Kami selaku Satuan Lalulintas Polres Rokanhulu akan menindak tegas bagi mengendara yang melanggar lalulintas terutama bagi anak anak di bawah umur dan kami juga mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak anak di bawah umur," jelasnya.

"Hal ini juga sudah kita sosialisasikan melalui sekolah sekolah dalam program police goes to school di Kabupaten Rokanhulu," ungkapnya.
(ary)

Follow detakindonesia.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks