kerugian sebesar Rp 5.317.207

Pencuri Brondolan Sawit PT Ivo Mas Tunggal Tertangkap

Di Baca : 5727 Kali
Sebanyak 19 karung brondolan sawit hasil curian berhasil diamankan.

Atas laporan tersebut selaku Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Ka SPK dan piket Reskrim untuk turun ke tempat kejadian perkara selanjutnya dan setiba di Tempat Kejadian Perkara terhadap yang diduga pelaku atas nama JS beserta barang bukti 19 (sembilan belas) karung berondolan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah hitam dengan No Pol BK 5146 YAT langsung  diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.317.207,- (lima juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh rupiah)," tutupnya. (hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar