Putusan PN Pasirpengaraian 

PT Hutahaean Harus Bayar Rp7,4 Milyar

Di Baca : 4248 Kali
Penasihat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga SH, didampingi Ramses Hutagaol SH MH. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Penasihat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga SH, didampingi Ramses Hutagaol SH MH, kepada awak media yang hadir mengatakan, terima kasih kepada majelis pemeriksa pengadilan pemutus perkara dalam hal ini.

”Bahwasanya tertanggal 22 September 2020 perkara atas gugatan wanprestasi nomor 66 PDT/2020 Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian antara H Safii dengan PT Hutahaen yang hasilnya dalam putusan permintaan kita dikabulkan,” kata Efesus.

Ditambahkannya permintaan yang dikabulkan yang pertama terkait kepemilikan lahan kurang lebih 57,42 hektare dan kedua dikabulkan terkait dengan hak pengelolaan yang selama ini belum dibayarkan menurut pertimbangan majelis kurang lebih Rp7,4 milyar.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar