Putusan PN Pasirpengaraian 

PT Hutahaean Harus Bayar Rp7,4 Milyar

Di Baca : 4247 Kali
Penasihat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga SH, didampingi Ramses Hutagaol SH MH. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Kemudian di tempat yang sama Budiman Lubis sebagai anak H Safii Lubis mengatakan alhamdulillah dan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT atas pertolonganNya dimana sudah lama kami menginginkan lahan kami supaya dibayarkan dan dikembalikan,,

”Orang tua saya sudah dizholimi selama ini belum lagi lahan masyarakat ada sekitar 2.300 hektare perjanjian, dan hari ini PN Pasir Pengaraian menunjukkan integritasnya kepada kita semua,” kata Budiman Lubis selaku anak dari penggugat.

Harapannya mudah-mudahan ke depan apapun nama permasalahan hukum PN silahkan lihat fakta sebenarnya yang ada di lapangan karena masalah lahan ini sudah hampir 20 tahun dan masyarakat kini menunggu hak mereka,” tutup Budiman Lubis.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar