194 Perusahaan Perkebunan dalam Kawasan Hutan Akan Ditertibkan Pemerintah
Jakarta Detak Indonesia--Sebanyak 194 perusahaan perkebunan sawit masuk dalam sasaran yang akan diproses pemerintah sebagai objek penertiban seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5/2025.
Ratusan perusahaan perkebunan sawit itu mengelola lahan seluas 1.081.022 hektare (ha) dan tidak mendaftarkan Hak Atas Tanah (HAT).
Demikian diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurut Nusron, 194 perusahaan tersebut akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.
“Seluas 1,081 juta hektare ini sama sekali tidak daftar Hak Atas Tanah (HAT) dan Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit,” kata Nusron Wahid.

Tulis Komentar