BARU 22 PERUSAHAAN SAWIT KANTONGI ISPO

404 Perusahaan Sawit di Riau Belum Kantongi ISPO 

Di Baca : 20777 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Ada 382 perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau yang diwajibkan mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System <\/em>(ISPO).<\/p>\r\n\r\n

Dinas Perkebunan (Disbun) Riau merilis luas hamparan perkebunan kelapa sawit di Riau mencapai 2.399.172 hektare. Areal perkebunan kelapa sawit milik rakyat (swadaya) memiliki persentase yang besar, mencapai 1.348.974 hektare atau sekitar 53 persen. Sementara perusahaan swasta 971.552 hektare atau 43 persen dan lahan perkebunan kelapa sawit milik BUMN 79.546 hektare atau sekitar 4 persen.<\/p>\r\n\r\n

Jika tidak mengantongi ISPO kalangan perkebunan sawit dikatagorikan tidak ikut dan mendukung komitmen menjaga lingkungan dari kerusakan, pencemaran sosial masyarakat. Hingga saat ini 404 perusahaan sawit baik swasta maupun BUMN belum mengantongi sertifikat ISPO. Disbun melangsir baru 22 perusahaan sawit yang sudah mengantongi ISPO sementara 186 perusahaan baru mengikuti penilaian klasifikasi usaha perkebunan. <\/p>\r\n\r\n

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir Ferry HC yang dihubungi Detak Indonesia.co.id<\/em> Jumat (13\/10\/2017) tentang perkembangan terbaru dari  22 perusahaan sawit di Riau yang sudah mengantongi ISPO itu menurutnya belum diketahui lagi perkembangan perusahaan lain apakah bertambah atau belum. Menurut Ferry HC perkembangan perusahaan yang sudah mengantongi ISPO biasanya ada di asosiasi pengusaha kelapa sawit GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Riau. Sedangkan di Dinas Perkebunan Provinsi Riau juga ada. Tapi menurut Ferry HC dia masih ada rapat RTRW di Dinas Kehutanan Riau dan nanti datanya ada di Disbun Riau atau GAPKI Riau.<\/p>\r\n\r\n

ISPO adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertanian  dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia  di pasar internasional dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Indonesia untuk mengurangi gas rumah kac dan memberi perhatian terhadap masalah lingkungan. ISPO dibentuk 2009 oleh Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan. ISPO merupakan standar Nasional minyak sawit pertama bagi suatu negara, dan negara lain kini mencoba mempertimbangkan untuk mengimplementasikan standar serupa di antara produsen produsen minyak sawit. <\/p>\r\n\r\n

Beberapa hal yang diterapkan dalam pembukaan lahan kelapa sawit baru sesui prinsip ISPO yaitu: Pertama, tersedia SOP (Standar Operasi Prosedur), instruksi atau prosedur teknis pembukaan  lahan baru kelapa sawit. Kedua, pembukaan lahan dilakukan tanpa bakar dan memperhatikan konservasi lahan. Ketiga, sebelum pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha wajib melakukan studi kelayakan dan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Keempat, lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan kurang dari 30 persen , lahan gambut dengan kedalaman kurang 3 meter dan hamparan lebih dari 70 persen, lahan adat, sumber air, situs sejarah dan sebagainya tetap dijaga kelestariannya. Kelima, untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut 3 meter, kematangan saprik (matang) dan hemik (setengah matang) dan di bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir kuarsa atau lapisan tanah sulfat asam serta mengatur drainase untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Keenam, khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketujuh, pembuatan sarana jalan, terasering, rorak, penanaman tanaman penutup tanah dalam rangka konservasi lahan. Kedelapan, tersedianya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan lahan baru. Kesembilan, kegiatan pembukaan secara terdokumentasi (dan pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan bakar.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/qnnbo9cyzl\/13-pks-riauok.jpg","caption":"Pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau.(Foto Ist)"},{"body":"

ISPO merupakan sebuah sertifikat yang menjadi jaminan mutu dan kualitas perdagangan komoditi sawit di pasaran internasional. Adapun 22 perusahaan di Riau yang bersertifikat ISPO adalah:<\/p>\r\n\r\n

1.PT Musim Mas, Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. 
\r\n2.PT Musim Mas, Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
\r\n3.PT Ivo Mas, Samsam, Kecamatan Kandis, Siak.
\r\n4.PTPN V Tapung Hulu, Kampar.
\r\n5.PT Kimia Tirta Utama, Kecamatan Koto Gasib, Siak.
\r\n6.PT Ivo Mas Tunggal, Kecamatan Kandis, Siak.
\r\n7.PT Indosawit Subur, Desa Ukui, Pelelawan.
\r\n8.PT Meridan Sejati Surya Plantation, Kerinci kanan, Pelalawan.
\r\n9.PT Ivo Mas Tunggal (PKS Libo-Sinarmas Grup), Kandis, Siak.
\r\n10.PT Eka Dura Indonesia (PT Astra Agro lestari Tbk), Kecamatan Kuntu Darusalam, Rohul.
\r\n11.PT Arindo Trisejahtra I, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
\r\n12.PT Surya Inti sari Raya, Tebingtinggi Okura Rumbai, Kota Pekanbaru
\r\n13.PT Sari Lembah Subur (PT Astra Agro Lestari tbk), Pangkalan Lesung, Pelalawan.
\r\n14.PT Ramajaya Pramukti (Ivo Mas Tunggal), Tapung, Kampar.
\r\n15.PT Buana Wira Lestari Mas (PKS Kijang), Tapung Hulu, Kampar.
\r\n16.PT Buana Lestari Mas (PKS Naga Sakti), Tapung Hilir, Kampar.
\r\n17.PT Panca Surya Agrindo, Rokan Huluhul.
\r\n18.PT Subur Arum Makmur, Kampar.
\r\n19.PT Bumipalma Lestari Persada, Kampar.
\r\n20.PT Buana Wira Lestari Mas, Kampar.
\r\n21.PT Perdana Inti Sawit Perkasa, Rohul.
\r\n22.PT Adei Plantation and Industry, Pelalawan.<\/p>\r\n\r\n

Proses sertifikasi (ISPO) melibatkan berbagai pihak, mulai Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Riau, United Nation Development Program<\/em> (UNDP) sebagai penyandang dana dan perusahaan sawit, yang salah satunya Grup Asian Agri.<\/p>\r\n\r\n

Anggota UNDP Herma Komara baru-baru ini membenarkan, industri kelapa sawit nasional punya peran dan tanggung jawab atas kelangsungan industri itu. Dia merasa optimistis proses sertifikasi bagi petani kelapa sawit swadaya di Riau berjalan lancar.<\/p>\r\n\r\n

"Kami mendukung dalam bentuk pembiayaan sertifikasi ini yang diharapkan mampu mendorong petani untuk terus menjaga kualitas hasil produksi kelapa sawitnya," tutur Herma yang membenarkan rilis pihak Dinas Perkebunan Riau baru terdapat 22 perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi ISPO kategori perusahaan. Sedangkan 41 perusahaan lainnya sudah mendaftar dan menjalani proses sertifikasi ISPO. <\/p>\r\n\r\n

Dasar hukum yang ditetapkan untuk sertifikasi ISPO ini dilihat bahwa setiap perusahaan yang melakukan izin usaha baik berupa IUP B dan\/atau IUP P, ITU P dan SPUP, bagi perusahaan yang telah mempunyai izin baik dalam tahap pembangunan maupun tahap operasional, secara rutin akan dilakukan penilaian dan pembinaan usaha perkebunan. Ini dilihat dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat 4, UU No.32 Tahun 2009 Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 Tahun 2014 Perkebunan Pasal 32, Permentan No.19 \/Permentan\/OT.140\/3\/2011 Tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil System<\/em>\/ISPO).<\/p>\r\n\r\n

Bagi pelaku usaha perkebunan tahap pembangunan, penilaian dilakukan Provinsi\/Kabupaten 1 (satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap operasional, penilaian dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07\/Permentan\/OT.140\/2\/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/qnnbo9cyzl\/13-ferry-hc2-400.jpg","caption":"Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir Ferry HC. (Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar