Saksi mahkota sebut setelah bercinta dengan terdakwa

Terdakwa Gunakan Narkoba di Kamar Wisma 99

Di Baca : 2337 Kali
Saksi kasus penyalahgunaan narkotika dengan menghadirkan saksi mahkota, Putri Widianingsing alias Shaci di PN Pasirpengaraian, Riau, Rabu (30/9/2020) menjelaskan para terdakwa benar menggunakan sabu-sabu. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

"Kehadiran saya di kamar hanya jual jasa saja pak hakim," ucap saksi Shaci ibu beranak satu tersebut.

Pada penghujung sidang, kuasa hukum terdakwa Abd Hakim Spd SH MH meminta kepada ketua majelis hakim agar saksi Shaci ditahan, karena menurut pengakuan Yani dan Wawan, saksi Shaci juga ikut memakai sabu sabu saat di kamar Wisma 99 tersebut.

Namun permintaan PH terdakwa itu ditolak oleh majelis hakim dengan alasan rasa pri kemanusiaan, mengingat saksi memiliki seorang anak kecil, majelis hakim berpesan kepada saksi agar tetap kooperatif, apabila dibutuhkan untuk saksi agar dapat menghadiri.

Untuk diketahui pada perkara ini,sebelumnya PH terdakwa sudah mengajukan praperadilan, namun praperadilan tersebut ditolak keseluruhannya oleh majelis hakim, sedangkan tiga dari empat terdakwa diduga residivis di kasus yang sama.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar