Terdakwa Gunakan Narkoba di Kamar Wisma 99
"Kehadiran saya di kamar hanya jual jasa saja pak hakim," ucap saksi Shaci ibu beranak satu tersebut.
Pada penghujung sidang, kuasa hukum terdakwa Abd Hakim Spd SH MH meminta kepada ketua majelis hakim agar saksi Shaci ditahan, karena menurut pengakuan Yani dan Wawan, saksi Shaci juga ikut memakai sabu sabu saat di kamar Wisma 99 tersebut.
Namun permintaan PH terdakwa itu ditolak oleh majelis hakim dengan alasan rasa pri kemanusiaan, mengingat saksi memiliki seorang anak kecil, majelis hakim berpesan kepada saksi agar tetap kooperatif, apabila dibutuhkan untuk saksi agar dapat menghadiri.
Untuk diketahui pada perkara ini,sebelumnya PH terdakwa sudah mengajukan praperadilan, namun praperadilan tersebut ditolak keseluruhannya oleh majelis hakim, sedangkan tiga dari empat terdakwa diduga residivis di kasus yang sama.(ary)
Tulis Komentar