Saksi mahkota sebut setelah bercinta dengan terdakwa

Terdakwa Gunakan Narkoba di Kamar Wisma 99

Di Baca : 2336 Kali
Saksi kasus penyalahgunaan narkotika dengan menghadirkan saksi mahkota, Putri Widianingsing alias Shaci di PN Pasirpengaraian, Riau, Rabu (30/9/2020) menjelaskan para terdakwa benar menggunakan sabu-sabu. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pada persidangan itu PH terdakwa membacakan hasil BAP saksi dan bertanya kepada saksi apakah isi dari BAP tersebut benar saksi Shaci mengakui dan membenarkan apa yang dibacakan PH terdakwa dalam isi BAP tersebut.

Kemudian hakim menanyakan kepada Yani dan Wawan apakah keterangan saksi itu benar, Yani dan Wawan membenarkan bahwa apa yang di sampaikan Shaci tersebut benar.

Hanya saja Wawan dan Yani menambahkan bahwa saksi Shaci ikut menghisap sabu sabu tersebut.

Majelis hakim kembali bertanya kepada Shaci, tentang keterangan Wawan dan Yani, namun saksi Shaci tetap pada keterangannya bahwa dia tidak ikut memakai sabu sabu pada saat berada di dalam kamar tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar