PUTUSAN PN BKN NO.128/Pdt.G/2019/PN. BKN OBYEK BERADA DI KM 18 TAPI YANG DIEKSEKUSI DI KM 17

Putusan PN Bangkinang Kasus Lahan Pensiunan Dosen Unri Dinilai Tak Tepat

Di Baca : 1768 Kali
Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau Fatimah yang akan membacakan eksekusi disanggah keberatan oleh kuasa hukum Nuriman SH MH, Kamis (8/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Rimbopanjang, Detak Indonesia--Puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) antara lain pensiunan Dosen Universitas Riau (Unri) Pekanbaru menolak eksekusi yang dilaksanakan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang dipimpin Sdri Fatimah di lahan di pinggir Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 17.

Menurut Kuasa Hukum Nuriman SH MH kuasa dari mantan pensiunan para PNS, putusan PN Bangkinang itu sebenarnya berada di Km 18 (dulu Km 23). Tapi yang dieksekusi di Km 17. Hal ini tentu salah obyek.

Petugas BPN Kampar tak bawa peta bidang coba ukur lahan Km 17 diprotes Pengacara Nuriman SH MH dan para pensiunan PNS Kamis (8/6/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar