Saksi mahkota sebut setelah bercinta dengan terdakwa

Terdakwa Gunakan Narkoba di Kamar Wisma 99

Di Baca : 2341 Kali
Saksi kasus penyalahgunaan narkotika dengan menghadirkan saksi mahkota, Putri Widianingsing alias Shaci di PN Pasirpengaraian, Riau, Rabu (30/9/2020) menjelaskan para terdakwa benar menggunakan sabu-sabu. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pada saat di dalam kamar tersebut Shaci menceritakan bahwa setelah Shaci bercinta dengan Yani, Yani dan Wawan meracik alat isap sabu sabu untuk memakai sabu, pada saat Yani dan Wawan meracik alat tersebut saksi Shaci sedang di atas tempat tidur sambil bermain hp.

Saat JPU menanyakan darimana narkoba jenis sabu sabu itu didapat saksi menjelaskan narkoba yang mereka gunakan saksi tidak mengetahui darimana sabu sabu tersebut didapatkan.

Kemudian pada sidang ini PH terdakwa mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Shaci tentang keterlibatan saksi di dalam kamar Wisma 99 tersebut,

Bahkan dalam persidangan PH terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk melihat dan membacakan BAP saksi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar