TERBITKAN SERTIFIKAT DI TAMAN NASIONAL TESO NILO

Kajati Riau: Mantan Kabag TU BPN Riau Segera Diadili

Di Baca : 2220 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung A Syakur.
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Mantan Kabag Tata Usaha (KTU) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Zaipul Yusri akan segera diadili di pengadilan.<\/p>\r\n\r\n

Kejaksaan Tinggi Riau segera melimpahkan kasus tersangka Zaipul Yusri yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Riau. Tersangka menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kebun sawit di kawasan terlarang Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Kampar Riau 2003-2004 seluas 500 hektare untuk sawit pengusaha Sitorus.<\/p>\r\n\r\n

Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung A Syakur kepada wartawan Detak Indonesia.com<\/em> usai hearing di DPRD Riau bersama Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain dan Komisi A DPRD Riau, Rabu (1\/3\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Kajati Riau Uung, penetapan tersangka Zaipul itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasi data pendukung penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Hutan Tesso Nilo. Zaipul Yusri ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik melakukan penyelidikan,” tegasnya.<\/p>\r\n\r\n

Uung juga mengatakan, tersangka diduga melakukan penertiban SHM di kawasan Hutan Tesso Nilo tidak sesuai SOP. ”Dari hasil penyelidikan tersebut, pener bitan SHM tidak sesuai SOP," katanya. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Uung mengaku masih mendalami. Pihaknya akan mempelajari apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.<\/p>\r\n\r\n

“Kita lihat nantilah, kami dalami dulu tersangka ini,” katanyanya. Uung menjelaskan, dalam kasus ini pada 2003-2004 pihak BPN Kampar menerbitkan 271 SHM sebanyak 20 orang dengan luas 511,24 hektare. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24\/1997 dan peraturan Kepala Badan Nomor 3\/1999 junto Nomor 9\/1999 Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar, sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM tidak dapat dijadikan dasar.<\/p>\r\n\r\n

Tidak hanya itu, penerbitan SHM tersebut ternyata berada di kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Buluh Nipis, tepatnya di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah merugikan Negara sebesar Rp5 miliar.<\/p>\r\n\r\n

”Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU RI Nomor 31\/2009 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.<\/p>\r\n\r\n

Hingga saat ini mantan KTU Kanwil BPN Riau yang juga mantan Kepala BPN Kampar Zaipul Yusri yang sudah berstatus tersangaka ini, menurut Kajati Riau tidak ditahan. Kasus ini sebenarnya sudah berlarut-larut tidak tuntas sampai ke pengadilan sejak heboh 2015 lalu terkesan ada tarik ulur. Padahal bukti sudah kuat.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ncxzb\/2-uungok.jpg","caption":"Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung A Syakur."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar