Ratusan Demonstran Berjatuhan di DPRD Riau
Pasal 121 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal ini sangat merugikan warga sipil seperti kita, jadi dalam pasal ini bisa digambarkan sebagai berikut. Jika orang tua anda punya lahan/rumah bersertifikat, dalam keadaan normal lahan/rumah tersebut bisa laku dijual Rp300 juta, namun karena kawasan tersebut strategis, maka pemerintah akan membuat rencana membangun kawasan industri baru di tempat tersebut, pemerintah bisa menyerobot lahan anda dan membayar ganti rugi jauh di bawah harga normal tadi yaitu Rp300 juta.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengawasi di lokasi demo DPRD Riau
Tulis Komentar