23 pelanggaran Diproses Bawaslu

Bawaslu Riau Akan Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon

Di Baca : 3196 Kali
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejak 26 September 2020 sampai dengan Jumat 16 Oktober 2020, kampanye telah berjalan selama 20 hari.  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 9 Kabupaten/Kota se-Riau telah melakukan Kampanye sebanyak 1.071 kali kampanye,  terdapat 23 pelanggaran yang diproses. 

Sanksi Pembubaran kampanye bertambah 3 kasus dari 10 hari pertama menjadi 5 kasus, penambahan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.

"Hasil pengawasan kami di 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP," tutur Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau.

Untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon. Masih sama seperti sebelumnya yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar