TAK ADA YANG MERASA KEHILANGAN CPO

Mal Administrasi, Kuasa Hukum Tujuh Buruh Harian Ajukan Praperadilan

Di Baca : 1091 Kali
Ridwan Comeng SH MH dkk, kuasa hukum keluarga tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan CPO yang diamankan anggota Polres Siak Riau pada 3 September 2020 lalu di Kandis Kabupaten Siak, mengajukan Praperadilan. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kuasa hukum keluarga tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan CPO yang diamankan anggota Polres Siak Riau pada 3 September 2020 lalu di Kandis Kabupaten Siak, mengajukan Praperadilan. Kuasa hukum menilai telah terjadi mal administrasi dalam penyidikan kasus tersebut. Bahkan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Dalam Praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum Ridwan Comeng dkk pada 23 September 2020 lalu itu, ada beberapa poin yang dianulir mal administrasi dalam prosedur penangkapan dan penahanan tujuh tersangka ini. Pihak penyidik terkesan memaksakan diskresi dalam kasus ini. 

Ridwan Comeng SH MH, kuasa hukum tujuh tersangka buruh harian lepas  kepada wartawan, Rabu (21/10/2020) mengungkapkan, dalam perkara ini sebenarnya tidak ada yang dirugikan. Tidak ada laporan baik dari pihak pabrik kelapa sawit (PKS) ataupun pihak lainnya yang merasa telah dirugikan dalam kasus ini. 

"Jika pun penyidik menjerat dengan pasal penggelapan, yakni pasal 174 jo 172 KUHP, dari awal mula penangkapan ternyata juga tidak pernah ada transaksi dan tak ada yang dirugikan, bagaimana bisa dijerat dengan pasal penggelapan," papar Ridwan. 

Dalam melakukan penahanan, penyidik juga tidak dibekali surat penahanan terhadap dua dari tujuh tersangka yang telah ditahan sejak 3 September 2020 lalu. Hal ini telah melanggar administrasi dalam prosedural penahanan dan mengangkangi hak asasi manusia. 

"Mereka ini tulang punggung keluarga. Hanya karena masalah sepele begini, kini keluarganya tak dinafkahi. Bahkan salah satu isteri tersangka dalam keadaan hamil," tambah Ridwan Comeng lagi. 

Senada itu, Donal Pakpahan SH MH, menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap), kasus yang oleh penyidik disebut sebagai kasus tangkap tangan atas laporan masyarakat sekitar ini, harusnya diproses di markas kepolisian terdekat. 

"Ada markas Polsek Kandis yang jaraknya hanya 5 menit dari lokasi penangkapan, kenapa harus di bawa ke Polres yang jaraknya 2 jam," ujarnya. 

Ada dugaan upaya diskresi yang dilakukan oleh penyidik Polres Siak. Seharusnya perkara ini tidak dipaksakan. Jika pun benar ada kerugian, ditaksir hanya 1 juta rupiah. Bayangkan berapa pengeluaran negara untuk tujuh tersangka selama masa penahanan yang sangat tak sebanding. 

"Bayangkan pula, bagaimana penderitaan keluarga para tersangka karena tulang punggung keluarga tak lagi bisa memberi nafkah akibat dijebloskan ke sel. Bayangkan juga salah seorang isteri tersangka yang saat ini tengah mengandung anak," papar Donal lagi. (ads) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar