DI PN NIAGA JAKARTA PUSAT

Djoko Tjandra Digugat Perkara PKPU

Di Baca : 7184 Kali
Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Sementara kuasa hukum Djoko Tjandra, yakni Edy Halomoan Gurning SH MSi dkk menyatakan pendampingan hukum yang dilakukan pihak pemohon tidak memuaskan termohon Djoko Tjandra. Tidak sesuai yang diharapkan apalagi janji pemohon akan menyampaikan termin atau tahap-tahap pendampingan tidak disampaikan kepada termohon setelah tandatangan kuasa.

Pihak advokat termohon Djoko Tjandra, Edi Halomoan Gurning SH MSi dkk juga menghadirkan saksi ahlinya Dr Atja Sanjaya SH MH mantan Anggota Mahkamah Agung asal Sumedang Jawa Barat.

Di depan sidang itu, saksi ahli Dr Atja Sanjaya SH MSi menegaskan klien/debitur bisa saja membatalkan kuasa apabila kuasa yang diberikan kepada pengacaranya tidak memuaskan tak sesuai prestasi. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar