DI PN NIAGA JAKARTA PUSAT

Djoko Tjandra Digugat Perkara PKPU

Di Baca : 7186 Kali
Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dalam sidang Kamis (22/10/2020) menghadirkan saksi ahli Prof Dr Nindyo Pramono SH MS, saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon.

Menurut Prof Dr Nindyo Pramono SH MS di depan sidang PKPU ini, menjelaskan pailit terhadap debitur (Djoko Tjandra, red) sah menurut hukum apabila kreditur lebih dari satu orang. Dua orang saja menuntut pailit bisa dipailitkan (dibangkrutkan) debitur. 

Menurut Prof Nindyo, bila surat kuasa telah diberikan oleh klien/debitur kepada advokatnya/kreditur lalu disepakati, ditandatangani bersama besaran jasa/fee advokat dalam hal pendampingan hukum, maka besaran jasa/fee itu harus dibayarkan oleh debitur.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar