Tanpa Cek TKP, Lima Orang Buruh Sawit Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Kuasa Hukum : Terlalu Prematur, Polres Rohul Terkesan Sewenang-wenang !

Di Baca : 688 Kali
Ilustrasi/ist

Pekanbaru, Detak Indonesia – Lima orang buruh sawit yang sedang memanen di lahan sawit milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah merasa terkejut karena secara tiba-tiba mereka disergap dan ditangkap oleh kelompok orang yang mengaku pihak yang memiliki lahan tersebut.

Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Polres Rohul dan langsung berstatus tersangka. Akhirnya Polres Rohul menahan mereka atas tuduhan pencurian buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP.

Kuasa hukum kelima orang tersebut, Pandapotan Marpaung SH  mengungkapkan kronologis peristiwa tersebut.

“Kronologis singkatnya, lima orang klien kami yang sedang memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah, tiba-tiba ditangkap secara paksa tanpa hak oleh kelompok orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan di sana. Dikarenakan jumlah mereka banyak dan lima orang klien kami merasa kalah jumlah sehingga mereka membawa klien kami ke Polres dan mengintimidasi Polres Rohul untuk menahan mereka atas tuduhan mencuri buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP,” ungkap Kuasa Hukum pada Rabu (22/6/2022)

“Atas kejadian itu klien kami ditahan dan sudah berstatus tersangka. Hal tersebut menurut kami secara hukum sangat prematur karena penyidik yang menangani perkara itu tidak pernah turun ke TKP untuk memastikan apakah benar lima orang itu mencuri sawit milik orang lain atau ternyata memang memanen sawit di kebun milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah?" tanyanya heran.

Keanehan dan pertanyaan muncul, kok penyidik yakin itu benar lahan milik SP dan bukan milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah?






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar