Tanpa Cek TKP, Lima Orang Buruh Sawit Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Kuasa Hukum : Terlalu Prematur, Polres Rohul Terkesan Sewenang-wenang !

Di Baca : 714 Kali
Ilustrasi/ist

"Kita sangat mendukung Institusi Polri dengan tagline Presisi-nya, namun tentu juga harus dilakukan dengan benar, penuh kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum yang jelas," tegasnya.

"Dalam hal ini menurut kami sebagai Kuasa Hukum, tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kemudian menahan mereka adalah tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum," tambahnya.

"Dan setelah kami sebagai kuasa hukum melakukan cross cek ke TKP, kami menemukan fakta bahwa sawit yang dipanen oleh lima orang tersebut adalah benar milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah, dan menurut Ketua RT setempat serta didukung oleh data yang ada di Kantor Desa menyatakan bahwa SP sesungguhnya tidak memiliki lahan di sana,” paparnya.

“Atas fakta tersebut kita yakin dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SP atas dugaan telah membuat laporan palsu karena mengaku sebagai pemilik lahan sehingga klien kami ditangkap dan ditahan," tegasnya.

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada panggilan satu kalipun terhadap pihaknya sebagai Pelapor. Terasa sangat berbeda dengan penanganan perkara SP terhadap kliennya yang cepat ditanggapi sementara polisi tidak cek TKP.

Sulit untuk mengatakan adil karena dari perlakuan saja jelas-jelas sangat berbeda antara Laporan Polisi saudara SP dengan Laporan pihaknya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar