Tanpa Cek TKP, Lima Orang Buruh Sawit Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Kuasa Hukum : Terlalu Prematur, Polres Rohul Terkesan Sewenang-wenang !

Di Baca : 712 Kali
Ilustrasi/ist

"Kita sebagai Pelapor belum pernah diperiksa, maka kami meminta Aparat Penyidik melalui Kapolres yang baru untuk sama-sama menegakkan hukum yang adil dan berimbang," tuturnya lagi.

"Lakukan saja penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya tanpa takut dan ragu, jika salah atau benar selama proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar kuasa hukum siap menerima apapun hasilnya, namun jika praktik penanganannya begini maka Bapak-bapak Penyidik harus siap juga legowo apabila kita melakukan tugas sebagai Lawyer untuk mengcounter demi kepentingan klien kami," tambahnya.

LP kita terkait laporan palsu LP nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 20 Mei 2022.

"Terkait laporan palsu itu sudah diperiksa dua orang saksi dari kita yaitu Ketua Kelompok Tani Darmansyah Harahap dan Harapan Siregar selaku Ketua RT pada tanggal 2 Juni 2022. Setelah itu sampai sekarang tidak ada perkembangan lagi,” katanya lagi.

“Surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan itu terdaftar dan tercatat di Kantor Desa. Kita sendiri belum pernah melihat dokumen milik saudara SP, cuman yang bisa kita pastikan karena sudah kita cross cek kepada Ketua RT dan ke Kantor Desa bahwa SP tidak punya lahan di lokasi tersebut,” tutupnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar