DI PN NIAGA JAKARTA PUSAT

Djoko Tjandra Digugat Perkara PKPU

Di Baca : 7169 Kali
Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Tapi bila kontrak jasa pendampingan hukum (fee) sudah ditandatangani bersama, ya itu salah sendiri kenapa ditandatangani debitur selaku klien," jelas Dr Atja Sanjaya SH MH.

Sidang Kamis tadi (22/10/2020) merupakan sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon dan termohon. Sidang kesimpulan dilanjutkan Jumat (23/10/2020). (juwi/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar