Unjuk rasa Tuntut Hak di Kantor Gubernur Riau

Anggota PK FSBSI PT PEU Dibubar Paksa

Di Baca : 1920 Kali
Unjuk rasa DPC KSBSI Kabupaten Kampar Riau dan karyawan yang tergabung dalam PK FSBSI PT Padasa Enam Utama (PEU) di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (22/10/2020) siang. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

"Kami penuh harap kepada Gubernur Riau segera memanggil pihak direksi/pimpinan tertinggi PT PEU untuk mempercepat penyelesaian permasalahan," kata Ketua DPC KSBSI Kabupaten Kampar Kormaida Siboro, Kamis (22/10/2020).

Disampaikan, dari beberapa kali mediasi, tidak ada realisasi terwujud, baik dari PT PEU maupun dari pemerintah Kabupaten Kampar.

"Pemerintah Kabupaten Kampar telah gagal menjalankan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan sebagaimana tercantum pada pasal 141 UU Nomor 13 tahun 2003," ucapnya.

Begitupun dengan PT PEU telah melanggar peraturan perundang undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar