banyak kejanggalan kejanggalan

Divonis Meninggal karena Covid, Keluarga akan Lakukan Upaya Hukum

Di Baca : 3153 Kali

Pada dasarnya kalau benar benar korban meninggal karena covid, tentunya pihak rumah sakit tidak akan mengizinkan jenazah dibawa pihak keluarga maupun untuk penguburannya dengan alasan apapun. 

Sekalipun pihak keluarga berkeras meminta akan menguburkan sendiri. Karena resiko tertular masyarakat sangat dimungkinkan. Anehnya lagi tidak ada petugas rumah sakit atau dari tim covid yang turut mengantar korban sampai ke penguburan. Hanya mobil ambulance dari rumah sakit.

Pihak dokter dari puskesmas maupun tim petugas Babinsa dan Pospol serta kades setempat hanya mengatakan memberikan batas waktu toleransi ke penguruburan paling lambat 23 September 2020 pukul 14.00 WIB. Oleh Persatuan Batak Bersatu-pun dan keluarga membawa korban ke rumah duka di Jalan Purwosari, dan seterusnya pihak keluarga memandikan almarhumah selanjutnya diadakan adat sesuai ketentuan adat meninggal bagi masyarakat Batak. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar