Tim EUPS Perkebunan Kampar Belum Laksanakan Instruksi Presiden
4. Menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa.
5. Melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit
Para menteri, gubernur, dan bupati/walikota diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan capaian RAN KSB Tahun 2019-2024 kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan kepada Presiden tentang pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres tersebut yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia pada 13 Maret 2020 dan diundangkan pada 16 Maret 2020. (lan)
Tulis Komentar