Alasan Covid-19

Tim EUPS Perkebunan Kampar Belum Laksanakan Instruksi Presiden

Di Baca : 2629 Kali
Tim Evaluasi Usaha Perkebunan Sawit (EUPS) Kabupaten Kampar Riau yang dibentuk oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto Bulan Maret 2020 belum dapat menjalankan tugas dengan alasan Covid-19. Namun di beberapa kabupaten di luar Kampar lancar-lancar saja.

"Laporan secara berkala, 6 bulan sekali itu wajib. Jangan hanya alasan Covid-19, pemerintah Kabupaten Kampar tak mengindahkan, itu keliru," kata Ali.

"Di saat pemerintah daerah tidak taat apa yang hendak dikata, kita tunggu reaksi pusat terhadap daerah yang tak indahkan hal ini," sebutnya.

Diketahui, sebagai salah satu dari tiga aturan baru untuk mendukung perkembangan industri sawit nasional (dua lainnya adalah Pepres ISPO dan PP Perkebunan Nusantara). Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 22 November 2019, menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar