Alasan Covid-19

Tim EUPS Perkebunan Kampar Belum Laksanakan Instruksi Presiden

Di Baca : 2624 Kali
Tim Evaluasi Usaha Perkebunan Sawit (EUPS) Kabupaten Kampar Riau yang dibentuk oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto Bulan Maret 2020 belum dapat menjalankan tugas dengan alasan Covid-19. Namun di beberapa kabupaten di luar Kampar lancar-lancar saja.

Inpres tersebut ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas:

1. Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur;

2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun.

3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar