Tim EUPS Perkebunan Kampar Belum Laksanakan Instruksi Presiden
Inpres tersebut ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas:
1. Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur;
2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun.
3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Tulis Komentar