Ada Sanksi Pencabutan Izin Menanti

Anggota DPR RI, Sorot Limbah Perusahaan di Riau

Di Baca : 2091 Kali

Dikatakannya, penegakan hukum dalam penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.

Anggota DPR RI Komisi IV ini menjelaskan, pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi, untuk menerbitkan izin lingkungan menteri, gubernur atau bupati wali kota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola limbah B3," sebut dia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar