Ada Sanksi Pencabutan Izin Menanti

Anggota DPR RI, Sorot Limbah Perusahaan di Riau

Di Baca : 2090 Kali

"Saya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, dalam seminar Pengelolaan Limbah B3 di Kantor Gubernur Riau. Bahkan dihadiri kepolisian dan kejaksaan, serta Forkopimda. Kita ingin limbah ini bisa dikelola dengan baik," ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Effendi Sianipar menjelaskan, pada seminar yang dilaksanakan di ruang Melati itu, dijelaskan regulasi, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang perizinan pengelolaan limbah B3.

Termasuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar