PH Pasal Sihombing Nilai Kades Muaradilam Tak Paham Aturan Administrasi
Di Baca : 3604 Kali
![](https://detakindonesia.co.id/assets/berita/original/72093021031-1604639884-picsay.jpg)
"Lalu setelah siap tanam maka lahan tersebut dibagi dua dengan rincian 2 ha jadi milik saya dan 2 ha lagi tetap milik R Tamba, itu sudah deal dan tidak ada masalah," kata Pasal.
Beberapa tahun kemudian sempadannya marga Simamora punya Lahan 2 ha dan melakukan hal yang sama dengan Pasal, lalu lahan yang 2 ha tadi dibagi dua setelah siap tanam, 1 ha jadi milik Pasal dan 1 ha lagi tetap milik Simamora.
"Makanya milik saya menjadi 3 ha lahan 1 kavlingan tapak rumah. Kemudian lahan yang 1 ha milik Simamora tadi singkat cerita dijual kepada si Tamba melalui saya makanya total lahan si Tamba pun menjadi 3 ha juga," jelas Pasal.
Tulis Komentar