KADES MUARADILAM AGAR KEMBALIKAN SERTIFIKAT KE PASAL SIHOMBING

PH Pasal Sihombing Nilai Kades Muaradilam Tak Paham Aturan Administrasi

Di Baca : 3601 Kali

Seharusnya pihak desa memberikan sertifikat tersebut kepada Pasal Sihombing karena Pasal Sihombing lah yang berhak atas sertifikat itu.

"Kalau pihak Tamba keberatan atas sertifikat itu, ya silahkan gugat ke PTUN. Kami kuasa hukum Pasal Sihombing meminta kepada pihak Desa Muaradilam terkhusus kepada Kepala Desa Muaradilam Zulfikar SHI untuk segera memberikan sertifikat atas nama Pasal Sihombing kepada yang bersangkutan  karena jelas secara aturannya," tutup Ramses. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar