PH Pasal Sihombing Nilai Kades Muaradilam Tak Paham Aturan Administrasi
Di Baca : 3601 Kali
![](https://detakindonesia.co.id/assets/berita/original/72093021031-1604639884-picsay.jpg)
Seharusnya pihak desa memberikan sertifikat tersebut kepada Pasal Sihombing karena Pasal Sihombing lah yang berhak atas sertifikat itu.
"Kalau pihak Tamba keberatan atas sertifikat itu, ya silahkan gugat ke PTUN. Kami kuasa hukum Pasal Sihombing meminta kepada pihak Desa Muaradilam terkhusus kepada Kepala Desa Muaradilam Zulfikar SHI untuk segera memberikan sertifikat atas nama Pasal Sihombing kepada yang bersangkutan karena jelas secara aturannya," tutup Ramses. (ary)
Tulis Komentar