PH Pasal Sihombing Nilai Kades Muaradilam Tak Paham Aturan Administrasi
Di Baca : 4892 Kali
Di tempat terpisah Ramses Hutagaol SH MH selaku penasihat hukum Pasal Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan sengketa tanah antara P Sihombing dan R Ramba sudah sampai ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu.
"Bahkan pihak desa telah meminta BPN Kabupaten Rokan Hulu untuk memperbarui sertifikat yang sudah terbit atas nama Pasal Sihombing di perbarui dengan nama Rudolf Tamba," jelasnya.
"Kami kuasa hukum Pasal Sihombing menilai desa tidak memahami aturan administrasi. Masak desa meminta pembaruan sertifikat, apa dasar hukumnya sementara sertifikat sudah terbit atas nama Pasal Sihombing," jelasnya.
Tulis Komentar