KADES MUARADILAM AGAR KEMBALIKAN SERTIFIKAT KE PASAL SIHOMBING

PH Pasal Sihombing Nilai Kades Muaradilam Tak Paham Aturan Administrasi

Di Baca : 3600 Kali

"Karena kami ini kompak dan kebetulan ada program PTSL dari BPN tahun 2019 lalu saat itu si Tamba kurang sehat/sakit lalu menyerahkan segala urusan penerbitan sertifikat atas tanah masing-masing secara bersama-sama. Dalam prosesnya dibantu oleh Kadus marga Siagian dengan bayaran Rp1.600.000 (ada buktinya) untuk biaya kepengurusan 6 sertifikat tersebut," jelas Pasal. 

"Faktanya adalah enam surat sertifikat sudah terbit oleh BPN dan tidak ada masalah dari mulai prosesnya makanya bisa terbit, tiga sertifikat milik saya dan tiga sertifikat lagi milik Sitamba pada tanggal 21 September 2020 yang lalu," jelas Pasal. 

"Dan setelah terbitnya sertifikat atas nama keluarga saya pada tanggal 21 September 2020 sampai saat ini belum juga diserahkan oleh pihak desa kepada saya dan bahkan yang saya dengar pihak aparat Desa Muaradilam berusaha mencoba untuk merubah sertifikat atas nama saya yang sudah terbit diganti dengan nama orang lain," jelasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar