togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Benarkah Musim Mas Sudah Meredam Sengketa Lahan dan Perbaikan Lingkungan?
Protes Masih Mencuat

Benarkah Musim Mas Sudah Meredam Sengketa Lahan dan Perbaikan Lingkungan?

Di Baca : 6770 Kali
Penanaman sawit di lahan gambut dan di pinggir sungai. (foto ist)

"Warga sekitar sudah puluhan tahun mengalami ketidakadilan dilakukan perusahaan dan semenjak buka lahan kebun kelapa sawit, dengan terkaitnya pelanggaran PPLH, pihak perusahaan menanami di sepanjang pinggir sungai besar dan pinggir anak sungai kecil areal di Desa Air Hitam," ungkapnya.

Pelopor Bangsa berencana juga akan melaporkan pada Kejaksaan Tinggi Riau dan sekalian buat tembusan Bapak Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, PPLH sesuai UU No 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pinggir (tunggul) anak sungai dilakukan padahal perusahaan perkebunan tidak di perbolehkan menanami sawit sepanjang pinggir anak sungai dengan jarak 50 meter, demikian juga sungai besar pinggir (tunggul) jarak 100 meter juga tidak diperbolehkan ditanami.

Pelopor Bangsa sudah melakukan investigasi di lapangan dan terlihat kelapa sawit yang ditanami terdapat dalam areal kebun sawit yang tidak dapat dijangkau oleh orang, yakni: semua pinggir sepanjang sungai kecil air hitam dan maupun sungai besarnya di tanami kelapa sawit, tuturnya.

Menurutnya, bila diperhitungkan sungai besar dan anak sungai kecil yang di tanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan di sepanjang sungai besar dan anak sungai kecil ada lebih kurang 8.000. (delapan ribu) meter, sementara sungai besar lebih kurang 3.000 meter, dan anak sungai kecil 5.000 meter.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar