Penjelasan dari PT MRPR

PT MRPR Sudah Punya Izin Lingkungan Dalam Proyek PLTGU Tenayan Raya

Di Baca : 7525 Kali
PT MRPR sudah punya Izin Lingkungan dalam proyek PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

PT Medco Ratch Power Riau (MRPR) membantah perusahaan mereka tidak memiliki izin lingkungan dalam proyek pembangunan jalur pipa gas menuju ke PLTGU di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia-PT Medco Ratch Power Riau (MRPR) membantah perusahaan mereka tidak memiliki izin lingkungan dalam proyek pembangunan jalur pipa gas menuju ke PLTGU di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau. 

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang telah ditayangkan sebelumnya, di media ini beberapa hari sebelumnya.

"Pemberitaan yang disampaikan oleh Bapak Dwiyana, MSi yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Ibu HerIyati, mengatakan bahwa Perusahaan diduga tidak memiliki Izin Lingkungan adalah tidak benar, karena perusahan telah memiliki Izin Lingkungan yang telah diterbitkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online System Submission (OSS) pada Tanggal 8 Juli 2019, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," jelas Erdiharto Sucahyadi Project External Relation PT MRPR.
Lanjut Erdiharto, pemberitaan terkait bahwa Perusahaan menggunakan tanah masyarakat dan tanpa izin pemilik tanah adalah tidak benar karena perusahaan telah mendapatkan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang pada Ruas jalan (RUMIJA) dan surat Izin melaksanakan Penggalian Jalan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar