DESAKAN KOALISI SELAMATKAN TELUK JAKARTA

Perubahan Izin Lingkungan-AMDAL Pulau C-D Cacat Hukum, Harus Dihentikan 

Di Baca : 2939 Kali

[{"body":"

Jakarta, Detak Indonesia<\/strong>--Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengumuman Permohonan Perubahan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan di Atas Pulau C dan D.
\r\n 
\r\nMenurut  Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Marthin dan Nelson, atas pengumuman ini, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan Keberatan atas tindakan dari Pejabat Tata Usaha Negara yaitu tindakan pembahasan perubahan izin lingkungan pulau C dan D. Keberatan ini diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan akan diserahkan di Kantor Dinas Gubernur DKI Jakarta, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, Gambir, Jakarta Pusat. <\/p>\r\n\r\n

Hak untuk mengajukan keberatan ini diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan\/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan\/atau melakukan Keputusan dan\/atau Tindakan.<\/p>\r\n\r\n

Adapun dasar-dasar keberatan yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain, Pertama<\/em>, tidak transparan dan tidak partisipatif.  Hal ini dilihat tidak adanya keterbukaan informasi atas proses pembahasan AMDAL perbaikan atas reklamasi di Pulau C dan D. Tindakan tidak melibatkan nelayan sangat jelas melanggar PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.<\/p>\r\n\r\n

Kedua<\/em>, penyusunan dokumen AMDAL Pulau C dan D  tidak berdasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Bahwa saat ini pemerintah belum memiliki KLHS RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan sedang dalam proses penyusunan. Oleh karena itu proses penyusunan AMDAL Pulau C dan D cacat hukum baik secara substansi dan prosedur.<\/p>\r\n\r\n

Ketiga<\/em>, tidak partisipatif karena proses penyusunan AMDAL tidak melibatkan unsur pemerintah yang terkait dan penting seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki perhatian khusus terhadap reklamasi di Teluk Jakarta. Tidak ada akademisi yang memiliki pandangan kritis terhadap proyek reklamasi Jakarta yang memiliki pandangan penting terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Tidak melibatkan organisasi lingkungan hidup, organisasi masyarakat sipil serta organisasi nelayan tradisional yang memiliki pandangan kritis terhadap proyek reklamasi Jakarta termasuk organisasi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
\r\n
\r\n <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/m1ezum000k\/18-pulau-c-dan-d-ok.jpg","caption":"Reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta yang dihentikan sementara, perubahan izin lingkungan dan Amdal nya diusahakan hidup lagi oleh pihak-pihak tertentu tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan terdampak.(Foto Ist)"},{"body":"

Keempat<\/em>, proses penyusunan AMDAL tidak mempertimbangkan dampak buruk proyek reklamasi kepada perempuan nelayan dan perempuan pesisir Teluk Jakarta. Tidak adanya affirmative action dari Pemda DKI Jakarta menandakan bahwa Pemda DKI Jakarta buta gender dan melanggar UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.<\/p>\r\n\r\n

Kelima<\/em>, melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang dan sumber daya wilayah pesisir. Hingga saat surat ini diajukan tidak ada Peraturan daerah DKI Jakarta mengenai Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  yang menjadi ketentuan arahan dalam pemanfaatan sumber daya proyek reklamasi dan pulau-pulau kecil.<\/p>\r\n\r\n

Keenam<\/em>, Pembahasan dilakukan dengan melanggar Pasal 44 PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan yang memberikan kewajiban kepada Pejabat Tata Usaha Negera untuk mengumumkan Izin Lingkungan. Selain itu Pejabat Tata Usaha Negara di Pemerintahan DKI Jakarta tidak pernah mengumumkan Izin Lingkungan yang akan diajukan permohonan perubahan yang hal ini bertentangan dengan Pasal 49 PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;
\r\n 
\r\nPada kesimpulannya, Koalisi Selamatkan Telukan Jakarta menuntut Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh dinas terkait yang terlibat untuk pembahasan perubahan izin lingkungan untuk menghentikan proses permohonan perubahan Izin Lingkungan Skala AMDAL Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan Di Atas Pulau C dan D, Izin Lingkungan Pulau C dan D serta membatalkan izin-izin terkait  Reklamasi dan Pembangunan Pulau C dan D.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/m1ezum000k\/18-pulau-c-disegel-400.jpg","caption":"Reklamasi Pulau C di Teluk Jakarta yang sudah disegel dan dihentikan beberapa waktu lalu berusaha dihidupkan lagi dengan berbagai cara oleh pihak tertentu dan tidak melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. (Foto ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar