Ramses Hutagaol SH MH

Kades Tak Berhak Tahan Sertifikat Masyarakat

Di Baca : 2824 Kali

Di tempat yang sama, kepada Pasal Sihombing awak media singgung berapa lama lahannya dikuasai oleh pihak Tamba dan seberapa banyak kerugian yang dirasakan Pasal Sihombing, serta apa harapannya terkait persoalan yang dialaminya dengan R Tamba yang merupakan sahabatnya sendiri.

"Lahan saya dikuasai oleh Tamba kurang lebih setahun, dan saya perkirakan kerugian yang saya alami selama kurang dari setahun ini mencapai lima puluh juta rupiah, dan saya berharap apa yang saya alami ini dapat terselesaikan dengan hasil yang baik, dan sertifikat yang ditahan Kepala Desa Muaradilam dapat menjadi milik saya sesuai dengan nama yang tercantum di dalamnya," harap Pasal Sihombing. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar