Ramses Hutagaol SH MH

Kades Tak Berhak Tahan Sertifikat Masyarakat

Di Baca : 2813 Kali

"Apapun alasannya sertifikat itu sah milik Pasal, dan seandainya R Tamba keberatan atas sertifikat milik Pasal, pihak R Tamba silahkan menempuh ke jalur hukum, dengan cara menggugat dan aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membuktikan sertifikat tersebut ada kesalahan secara administrasi atau tidak," urai Ramses.

"Apabila sertifikat tanah akan divbalik namakan, ada tertuang di Pasal 50 Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian, khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar," urainya.

"Maka dari itu Pemerintah Desa tidak memiliki wewenang untuk menentukan dan menyuruh BPN untuk mengganti namakan sertifikat yang ada, aparat Desa tidak berhak meminta BPN untuk mengganti atau membaliknamakan sertifikat tanah yang sudah sah di keluarkan oleh BPN," tegas Ramses.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar