Ramses Hutagaol SH MH

Kades Tak Berhak Tahan Sertifikat Masyarakat

Di Baca : 2830 Kali

Soal penahanan sertifikat oleh Kepala Desa Muaradilam, Ramses menerangkan bahwa pihaknya dengan BPN sudah melakukan mediasi pada hari Jumat lalu, dimana Ramses dan kliennya berharap BPN memberikan keputusan terbaik, Ramses selaku Kuasa Hukum juga menyebutkan hasil mediasi di BPN.

"Harapan kita dengan adanya mediasi dengan BPN, BPN memberikan hasil terbaik, BPN juga mengatakan kalau memang ada persoalan silahkan yang berkeberatan melaporkan secara hukum melalui PTUN, dalam hal ini R Tamba adalah pihak yang keberatan jadi silahkan ajukan aduan kepada PTUN," ucap Ramses kepada awak media.

"Kita akan menunggu pihak BPN untuk penyelesaian selanjutnya, semoga dengan pemanggilan dan mediasi dengan kedua pihak, akan mendapatkan hasil keputusan yang terbaik, dan kita menunggu sampai minggu depan pemanggilan dari BPN," pungkas Kuasa Hukum Ramses SH MH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar