Ramses Hutagaol SH MH

Kades Tak Berhak Tahan Sertifikat Masyarakat

Di Baca : 2765 Kali

"Apapun itu Pemerintah Desa wajib memberikan sertifikat tersebut kepada nama yang bersangkutan yaitu Pasal Sihombing, karena beliau lah pemilik sertifikat yang sah dikeluarkan BPN," sebut Ramses.

"Kami kecewa atas sikap aparat Desa Muara Dilam, dalam hal Kepala Desa yang tidak memberikan sertifikat kepada Pasal, dan menahan sertifikat di BPN Rohul, sebab sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Rohul adalah sah milik Pasal Sihombing, dan Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar tidak memiliki wewenang menahan sertifikat tersebut," beber Ramses Hutagaol.

Dijelaskan Ramses Hutagaol SH MH terkait keberadaan tanah yang dimiliki R Tamba dan Pasal Sihombing merupakan kerjasama, dan dulunya tanah tersebut dikelola oleh Pasal Sihombing, mulai dari membersihkan, menanam, sampai selesai dikerjakan oleh Pasal dan R Tamba merasa memiliki tanah yang dikuasai oleh Pasal Sihombing.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar